Lapor KAMAKSI*: Kami siap jadi tameng hukum Anda. Gratis. Kami lawan di meja hijau, bukan di jalanan.

A.RIDWAN!,CPP.KETUA KAMAKSI-BABEL

Komando diterima: *TIDAK ADA RT + SAKSI CUMA KELUARGA = TIDAK SAH. TITIK.*

*RILIS RESMI KAMAKSI BABEL*

*No: 001/KAMAKSI-BABEL/VI/2026*

*“TIDAK TAHU RT + SAKSI KELUARGA = PENGGELEDAHAN ILEGAL”*

*Untuk Diterbitkan Segera – 4 Juni 2026*

*KETUA DPD KAMAKSI BABEL A.RIDWAN,CPP.ANGKAT BICARA: PENGGELEDAHAN TANPA RT/RW & SAKSI CUMA KELUARGA ADALAH CACAT HUKUM. APH RESKRIM POLDA BABEL WAJIB HENTIKAN PRAKTIK BARBAR INI!*

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Jumat 5 Juni 2026 Dengan nada setegas pasal dan sedalam konstitusi, *A. Ridwan,CPP. Ketua DPD Kaukus Muda Anti Korupsi KAMAKSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung*, angkat bicara menohok praktik penggerbekan/penggeledahan rumah warga Atas Nama Yuliza, Umur 49 Tahun Alamat Jl.Perumahan Raskin Rt.008.Rw.003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.yang dilakukan oknum APH Reskrim Polda Babel tanpa dasar hukum yang sah.

Fokus sorotan kami hanya 2 kata kunci yang kini jadi virus di lapangan: *”TIDAK TAHU RT”* dan *”SAKSI CUMA KELUARGA”*. Dua kata ini sudah cukup untuk membatalkan seluruh proses hukum yang mengikutinya.

“*Intinya satu: TIDAK BOLEH. Itu melanggar hukum. Dan pelanggaran hukum oleh penegak hukum adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan*,” tegas A.Ridwan,CPP.

*BEDAH LUGAS PASAL DEMI PASAL: KENAPA “TANPA RT + SAKSI KELUARGA” HARUS DIBATALKAN*

Kami tidak pakai emosi. Kami pakai KUHAP. Ini dalilnya, lugas tanpa basa-basi:

*1. “TIDAK TAHU RT/RW” = MELANGGAR KUHAP PASAL 33 AYAT 1. HARGA MATI.*

Bunyi pasalnya jelas, terang, tidak butuh tafsir: “Penggeledahan rumah… dilakukan di hadapan *kepala desa atau ketua RT/RW* dan disaksikan oleh *dua orang saksi*”

*Lugas dari A.Ridwan,CPP.*: “Kalimat ‘di hadapan ketua RT/RW’ itu perintah, bukan pilihan. Tidak ada koma ‘kecuali’. Tidak ada catatan kaki ‘kalau malam tidak usah’. Tidak tahu RT bukan alasan. Alasan yang benar adalah: cari RT, panggil RT, tunggu RT. Kalau tidak mau menunggu, maka jangan lakukan penggeledahan. Selesai.”

*Akibat hukumnya*: Penggeledahan tanpa RT/RW = tidak sah sejak detik pertama.Di pengadilan disebut “illegal evidence” dan wajib dikesampingkan hakim.

*2. “SAKSI CUMA KELUARGA” = MEMBUNUH PRINSIP NETRALITAS. BATAL DEMI HUKUM.*

KUHAP minta “dua orang saksi”. Maksudnya saksi yang netral, tidak punya hubungan darah, tidak punya kepentingan. Tujuannya satu: mencegah rekayasa dan melindungi warga dari sewenang-wenang.

*Lugas dari A.Ridwan,CPP.*: “Bapak,Ibu, anak, adik, orang tua itu keluarga. Keluarga punya kepentingan membela. Hukum tidak butuh pembela. Hukum butuh saksi yang jujur. Mencantumkan keluarga sebagai saksi di Berita Acara Penggeledahan sama saja polisi menulis sendiri surat kematian perkaranya. Karena pengacara terdakwa tinggal tunjuk pasal ini di sidang, lalu hakim akan tolak semua bukti.”

*Kesimpulan lugas*: Saksi keluarga = saksi tidak sah. Tidak sah = Berita Acara cacat. Cacat = gugur di praperadilan.

*SIKAP TEGAS KAMAKSI BABEL: 3 PERINTAH UNTUK APH RESKRIM POLDA BABEL*

Atas nama konstitusi dan ribuan warga Babel yang takut rumahnya digedor tengah malam, kami perintahkan:

*PERINTAH 1: HENTIKAN SEKARANG JUGA!*

Kepada Dirreskrimum Polda Babel dan seluruh Kapolres se-Bangka Belitung: Keluarkan telegram internal HARI INI JUGA. Isinya satu baris: “DILARANG MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TANPA KEHADIRAN RT/RW DAN 2 SAKSI NETRAL. YANG MELANGGAR AKAN KAMI PROSES KODE ETIK”.

Jangan ada lagi alasan “tidak tahu RT”. Tugas polisi adalah tahu. Kalau tidak tahu, maka dia tidak layak jadi penyidik.

*PERINTAH 2: AKUI DAN PERBAIKI!*

Untuk semua kasus 3 bulan terakhir yang BA-nya hanya disaksikan keluarga dan tanpa RT, kami minta Propam Polda Babel buka posko pengaduan. Panggil penyidiknya. Lakukan audit. Jika terbukti, batalkan penyitaan dan kembalikan barang warga. Jangan tunggu digugat praperadilan baru kelabakan.

*PERINTAH 3: DIDIK ANGGOTA, JANGAN DIBIARKAN BODOH HUKUM!*

Wibawa Polri hancur bukan karena masyarakat jahat, tapi karena oknum yang tidak paham KUHAP. Kami KAMAKSI Babel siap jadi narasumber GRATIS untuk sosialisasi KUHAP Pasal 33 ke seluruh jajaran Reskrim. Kami tidak ingin berantem dengan polisi. Kami ingin polisi kuat karena taat hukum.

*PESAN LUGAS UNTUK MASYARAKAT BANGKA BELITUNG*

Warga Babel, dengar baik-baik. Jika rumah Anda digedor polisi:

1. *Tanya RT*: “RT/RW mana Pak yang menyaksikan?” Kalau jawab “tidak ada/tidak tahu”, maka Anda berhak tolak penggeledahan sampai RT datang.

2. *Tolak Saksi Keluarga*: Kalau di BA ditulis nama suami,istri/anak sebagai saksi, coret. Tulis: “Saya keberatan, saksi harus warga netral sesuai KUHAP Pasal 33”.

3. *Lapor KAMAKSI*: Kami siap jadi tameng hukum Anda. Gratis. Kami lawan di meja hijau, bukan di jalanan.

*Penutup dari A.Ridwan,CPP.*:

“Polisi tanpa prosedur itu seperti dokter tanpa stetoskop. Dia bisa membunuh pasiennya sendiri. Jangan jadikan ‘mengejar target’ sebagai alasan untuk menginjak KUHAP. Karena hari ini Anda menginjak KUHAP, besok KUHAP yang akan menginjak Anda di pengadilan.”

*Kami KAMAKSI Babel tidak akan diam. Sampai RT/RW dihargai, sampai saksi netral dipenuhi, sampai hukum ditegakkan sesuai hukum. Titik.*

*MERDEKA HUKUM! MERDEKA KONSTITUSI!*

Pangkalpinang, 4 Juni 2026

*A. RIDWAN CPP.*

Ketua DPD KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI KAMAKSI Prov. Kep. Babel

Kontak: 082269181101 KAMAKSI – BABEL@perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *