Perjudian Jenis PO Di Duga Di Bebaskan Di Desa Puput Oleh Kepolisian Polsek Parit Tiga

Provinsi Bangka belitung, Bangka barat 1 Juni 2026 Publik kembali menyoroti sudah cukup lama sarang judi jenis PO milik bandar besar bernama CULI punya nama besar untuk wilayah Bangka barat dan sekitar, hingga saat ini sarang judi milik Culi di Desa Puput, Kecamatan Parit tiga tidak bisa tersentuh hukum.

Sorotan publik dimana kegiatan perjudian milik Culi seorang bandar besar desa Puput tersebut beraktivitas tidak jauh dari rumah Dinas Polsek Parit tiga yang diduga hanya belasan meter,

Kegiatan perjudian jenis PO milik Culi tersebut bukan rahasia umum lagi dengan secara terang terangan aktivitas beroperasi, yang tak kalahnya kegiatan ilegal tersebut tidak tersentuh hukum sama sekali.

Namun hingga saat ini meski aktivitas tersebut telah diketahui masyarakat luas, pihak aparat kepolisian belum juga mengambil langkah hukum pasti.

Wartawan bahkan telah mengkorfirmasi ke pihak Polsek Parit Tiga, namun sayang belum ada tanggapan dari Kapolsek parit tiga.

Hingga Senin 1 Juni 2026 konfirmasi tim media melalui pesan Whats app sudah conteng dua, diduga sudah dibaca namun konfirmasi tidak ditanggapi oleh Kapolsek.

Publik menyoroti dimana kegiatan arena perjudian tersebut sangat dekat  dari rumah Dinas kepolisian polsek parit tiga, ada apa perjudian tersebut dibebaskan begitu saj

Secara terpisah saat tim media mengkonfirmasi Kapolres Bangka barat, AKBP PRADANA ADITYA NUGRAHA, S.H., S.I.K dengan balasan Waalaikum salam, Terima kasih informasinya nanti ditindak lanjuti,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut aktivitas perjudian  berlangsung lokasi rumah milik Culi tersebut secara terbuka dan terangan yang diduga banyak melibatkan oknum aparat penegak hukum sehingga tidak bisa tersentuh hukum.

Seluruh masyarakat sudah mengetahui aktivitas perjudian milik Culi tersebut, namun aparat kepolisian belum juga mengambil langkah hukum yang pasti.

Saat tim media konfirmasi dengan pemilik atau pengolah perjudian bernama Culi, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Praktik perjudian kartu seperti ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pihak yang turut serta atau membantu berlangsungnya tindak pidana.

Jika terbukti melibatkan anak-anak atau masyarakat umum secara massal, bisa pula dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, karena mempertaruhkan keselamatan moral anak di lingkungan sosial.

Publik meminta Kapolres AKBP PRADANA ADITYA NUGRAHA, S.H., S.I.K melakukan upaya penindakan dan untuk memberikan klarifikasi ke publik secara transparan dan akuntabilitas, hal tersebut untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, termasuk pihak yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi terus berupaya melakukan penelusuran serta berupaya mengkonfirmasi Kapolda Bangka belitung dan pihak pihak terkait.@tim7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *