Proyek Pembungkaman Publik, Plang Proyek Pekerjaan Normalisasi Di Sorot Publik

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Sabtu 30 May 2026,” Berdasarkan informasi proyek pengerjaan pengerukan kolong air nangka jalan trem, kelurahan kramat, kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, dari kegiatan proyek tersebut tidak terpasang papan nama proyek (Plang) sebagai sarana informasi publik.

Saat menerima informasi Jumat 29 May 2026 dari salah salah satu warga sekitar mengatakan, ada pekerjaan pengerukan kolong air angka dengan excavator.

Saat ditanya tim media sudah berapa hari pekerjaan tersebut, dan berapa unit alat berat, warga yang tidak diketahui namanya mengatakan, sudah berapa hari ini, satu unit excavator,”ujarnya.

Dari informasi yang diterima tim media langsung ke lokasi yang dimaksud, saat dilokasi kegiatan pekerjaan terlihat satu unit alat berat excavator warna kuning sedang beroperasi melakukan pengerukan lumpur dari dasar kolong tersebut.

Namun pekerjaan proyek normalisasi pendalaman kolong air nangka di jalan trem kelurahan kramat, kecamatan Rangkui tersebut, tim media tidak menemukan papan nama terpasang di area lokasi proyek.

Papan nama (Plang) proyek wajib jika kegiatan pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara, Berdasarkan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang di biayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek berisi informasi kegiatan agar dapat diawasi oleh masyarakat.

Kegiatan pekerjaan normalisasi pendalaman kolong air nangka tersebut tentu menjadi pertanyaan publik, sebab tidak ada petunjuk informasi, baik dari pihak penyedia pekerjaan dan penerima pekerjaan.

Jika Kegiatan proyek normalisasi ini milik pemerintah, tentu menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat,? Mengapa plang proyek sebagai keterbukaan informasi publik diabaikan pihak penyedia kegiatan.

Publik menegaskan tidak ada alasan penggunaan dana anggaran negara. plang proyek wajib sebagai bentuk Keterbukaan informasi publik, agar masyarakat ikut berperan untuk mengawasi dari kegiatan tersebut.

Jangan sampai publik menilai Kegiatan proyek normalisasi pendalaman kolong air nangka sarat kepentingan yang mengarah indikasi dugaan,”???

KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME (KKN) Korupsi : Penyalahgunaan wewenang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Kolusi : Permufakatan jahat atau kerja sama ilegal antara penyelenggara negara dan pihak lain untuk keuntungan pribadi/golongan.

Nepotisme : Tindakan lebih mengutamakan kerabat, keluarga, atau teman dekat dalam jabatan/pemberian proyek tanpa melihat kemampuan.

Publik meminta pihak penyedia dan penerima pekerjaan untuk memberi keterangan ke publik terkait kegiatan proyek tersebut, hal terpenting Keterbukaan menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini ditayangkan guna keberimbangan dalam pemberitaan redaksi masih berupaya mengkonfirmasi semua pihak, sebagaimana diatur dalam Kode Etik jurnalistik bahwa setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.@perancis7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *