Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Kamis 6 Agustus 2026 Menindak lanjuti dugaan pengancaman oknum dept colector Sinar mas yang akan menarik paksa kendaraan dan tempo waktu, maka Ro warga sungai liat tersebut melakukan pelunasan ke kantor PT. Sinar mas Rabu 5 Agustus 2026.
Kesepakatan pelunasan hari ini kamis 6 Agustus 2026 justru di persulit dengan berbagai alasan, dimana sebelumnya sudah dilakukan pembayaran selama dua bulan, terkait hal ini publik meminta aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini di tengah masyarakat.
Saat tim media menerima telpon dari Ro kamis 6 Agustus 2026 dini hari memberikan keterangan Maslah yang di hadapinya dengan pihak PT. sinar mas, mengatakan kemarin mendatangi kantor lessing tersebut untuk melakukan pelunasan sisa angsuran yang di minta pihak sinar mas yang sudah di sepakati bersama.
Ro mengatakan kesepakatan pelunasan sisa sebesar Rp.13 juta potongan angsuran 2 bulan Rp.3 juta yang mereka katakan kesalahan sistem, namun ingkar,” ujarnya saat menghubungi tim media.
Ro ingin melakukan pelunasan disebabkan ancaman terus datang apabila dalam tempo sekian tidak dilunasi kendaraannya di tarik, sedangkan sudah di lakukan pembayaran selama 2 bulan dengan nominal Rp.3 juta justru hilang tanpa potongan angsuran.
Karena merasa terancam maka Ro mendatangi kantor kepolisian Polres Bangka induk untuk membuat laporan dan menceritakan kronologi yang dialaminya, tentu hal merugikan masyarakat, publik menilai PT. Sinar mas lebih berkuasa dari pada mematuhi peraturan hukum yang berlaku,
publik meminta aparat kepolisian menyikapi kasus yang dialami warga sungai liat tersebut, dimana permintaan dept colector PT. Sinar mas sudah di penuhi namun Ro justru di persulit berbagai alasan.
Kamis 06-08-2026 Ro mendatangi kantor polres Bangka induk untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, Ro meminta pihak kepolisian yang menyelesaikan masalah ini, karena kami ini masyarakat yang taat hukum,” ujarnya.
Menurut Ro kemarin Rabu 5-08-2026 pihak kantor PT.sinar mas mengatakan akan kembalikan angsuran 2 bulan Rp. 3 juta tersebut dari pelunasan Rp. 15 juta dipotong, maka kami bayar Rp. 13 juta,” ujarnya.
Hari ini setiba di kantor PT. Sinar mas Ro ingin melunasi angsuran Rp.13 juta tersebut ternyata pihak PT. Sinar mas ingkar janji tidak mau memotong dari kesepakatan pembayaran 2 bulan Rp. 3 juta yang mereka akui ada kesalahan teknis, justru di persulit,” ujarnya.
Saat Ro mengatakan dengan pihak PT. Sinar mas, saya sudah menuruti keinginan kalian karena saya merasa terancam akan ditarik setelah mau dilunasi kalian persulit, saya mau lapor jalur hukum, ujarnya.
Menurut Ro salah satu pihak sinar mas silakan katanya, publik menilai Masyarakat ingin melunasi karena merasa terancam, namun setelah dilakukan pelunasan atas tempo waktu di berikan pihak PT. Sinar justru dipersulit.
Menurut NV istri Ro untuk BPKB di persulit sedangkan mereka memberi tempo waktu harus di lunas, namun setelah dilunasi di persulit berbagai macam macam,” ujar NV.
Dalam kasus ini publik meminta aparat kepolisian turun tangan untuk melakukan upaya penyelesaian di saat masyarakat terancam dengan ulah para dept colector.
Tim media akan mengawali kasus ini, dan diharapkan pihak aparat kepolisian masih memihak masyarakat disaat dept colektor semakin merajalela di negeri Nusantara ini.
Publik masih percaya aparat kepolisian tetap berdiri di masyarakat untuk melindungi dan mengayomi tugas pokok sebagai aparat penegak hukum di negara ini.
Publik menilai pihak lessing dept colektor melebihi aparat penegak hukum, dan harus mengetahui negara Republik Indonesia ini Negera hukum, jangan semena mena dan mengumbar ancaman terhadap masyarakat yang lemah, tim media akan mengawali kasus ini.
Redaksi konfirmasi oknum dept colector melalui pesan whats app dengan nomor 0823 1860-1855 guna mendapat keterangan, namun belum ada jawaban (BUNGKAM) hingga berita ini ditayangkan.
Publik menuntut aparat penegak hukum — kepolisian untuk menyikapi laporan dari masyarakat terkait ulah dept colektor yang sangat meresahkan masyarakat.
Jika terbukti ada pelanggaran , maka harus ada tindakan hukum yang nyata, agar tidak menjadi preseden buruk bagi aparat penegakan hukum di daerah.
Kekhawatiran publik terhadap para lessing depcolector justru tampak lebih berani, seolah olah lebih berkuasa dari pada Aparat penegak hukum kepolisian.
Redaksi konfirmasi oknum dept colector melalui pesan whats app dengan nomor 0823 1860-1855 guna mendapat keterangan, namun belum ada jawaban (BUNGKAM) hingga berita ini ditayangkan.
Kekhawatiran Publik
– Jangan sampai publik menilai bahwa Pihak lessing dan dept colector bisa mengatur pemerintah dan kepolisian, hal tersebut sangat bahaya besar bagi wibawa negara.
Dari konfirmasi tim media dengan Bpk, Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan kembali.
Sementara itu, pihak perusahaan Lessing Sinar mas dan Kadis Disprindak masih di upayakan di konfirmasi guna keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













