Provinsi Bangka belitung, Bangka selatan Sabtu 9 may 2026,” Aroma misteri di kawasan smelter PT Rajawali Rimba Perkasa (PT RRP) di Sadai, Bangka Selatan, semakin pekat. Di tengah status aset sitaan negara yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya, dugaan praktik permainan oknum kembali mencuat usai penangkapan terduga pelaku pencurian di area smelter tersebut, Jum’at 5/05/2026 dini hari.
Informasi yang dihimpun Titahnusa.com menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Pabrik Es Yongku, Sadai.
Seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian limbah dan material bernilai ekonomis di area smelter Rajawali berhasil diamankan petugas keamanan dan Satgas yang berjaga di lokasi. Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengaku berasal dari Air Mesu dan datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat pengejaran dilakukan.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan. Ketika ditanya lokasi kendaraan tersebut, pelaku mengarahkan petugas ke area smelter kosong di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BN 3196 PM.
Namun, fakta yang ditemukan setelahnya justru memunculkan tanda tanya baru. Berdasarkan informasi yang diterima TitahNusa.com dari sumber terpercaya, nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan di dalam STNK yang disebut menggunakan pelat luar daerah.
Tak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan satu setel pakaian loreng yang diduga menyerupai pakaian dinas TNI. Pakaian tersebut diketahui polos tanpa dilengkapi atribut maupun identitas kesatuan.
Penemuan itu sontak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih setelah kendaraan tersebut dibawa dan diamankan ke Pos Satgas di wilayah Sadai.
Keesokan harinya, Selasa 5 Mei 2026, tiga orang dikabarkan mendatangi Pos Satgas. Salah satu di antaranya diduga pelaku yang sebelumnya dilepaskan petugas setelah sempat diberikan salam olahraga dan satu orang lagi diduga sebagai pemilik kendaraan berinisial GI warga Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah.
Kedatangan mereka disebut untuk melakukan negosiasi terkait kendaraan yang diamankan petugas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah proses pembicaraan berlangsung, kendaraan tersebut akhirnya dilepas dan dikembalikan kepada inisial GI yang mengaku sebagai pemilik usai menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Satgas.
Namun cerita tak berhenti di situ.
Tak lama setelah kendaraan dilepas, Pos Satgas disebut menerima telepon dari seseorang yang diduga memiliki pengaruh kuat. Dalam percakapan itu, anggota Satgas dikabarkan mendapat teguran keras hingga beberapa kali terdengar menjawab, “Siap komandan… siap salah.!!!
Sumber Titahnusa.com menyebut, sosok misterius tersebut meminta agar uang yang sempat diterima petugas segera dikembalikan, termasuk dua unit handphone yang sebelumnya turut diamankan.
Setelah telepon itu, anggota Satgas terlihat ketakutan dan kabarnya langsung berupaya mengembalikan uang yang sudah diterima,” ungkap sumber.
Menurut informasi yang masuk ke redaksi, kejadian serupa disebut bukan pertama kali terjadi di kawasan smelter Rajawali. Sebelumnya, tim Satgas dikabarkan telah beberapa kali menangkap dan mengamankan pelaku pencurian yang masuk ke area smelter tersebut.
Namun, para pelaku disebut hanya diperiksa di lokasi dan ada juga yang dibawa ke pos kemudian mendapat “salam olah raga” hingga babak belur, lalu dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat sekitar terkait pola pengamanan serta penanganan hukum di kawasan aset sitaan negara tersebut.
Publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pengamanan smelter Rajawali, termasuk sejauh mana pengawasan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang masih tersimpan di dalam kawasan tersebut.
Padahal sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan ratusan balok timah, pasir timah, serta material lain hasil penggeledahan di gudang PT Rajawali Rimba Perkasa sebagai barang temuan dan disita untuk negara.
Kini masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah aset sitaan negara di kawasan smelter tersebut benar-benar dijaga untuk kepentingan hukum, atau justru telah berubah menjadi “ladang basah” yang dimainkan oknum tertentu di balik bayang-bayang kekuasaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bentuk perimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.@tim7













