Mampukah APH Bongkar Jaringan Tambang Timah Tanpa Izin, Bekingan Oknum Aparat

Provinsi Bangka belitung, Pangkalpinang Jumat 24 juli 2026 Kegiatan tambang timah tidak berizin di kawasan pabrik bata kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang terus beroperasi. Apabila dilakukan pembiaran tentu kawasan sekitar hancur akan berdampak terhadap Lingkungan kota Pangkalpinang, serta Kerugian Negara Akibat Praktik Tambang Timah Ilegal.

Berdasarkan pantauan kamis 09:17 wib beberapa unit tambang timah sedang beraktivitas tanpa menghiraukan dampak dari kegiatan tersebut, tentu kegiatan tersebut memicu sorotan tajam masyarakat terhadap peran aparat penegak hukum Kepolisian serta Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Aktivitas penambangan di pusat kota sebelumnya menjadi perhatian publik, dengan sigap aparat penegak hukum bertindak, namun saat ini tidak ada upaya tindakan diambil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tambang timah tersebut di koordinir inisial (OH) dan oknum aparat penegak hukum inisial (IRH).

Kegiatan tambang timah yang tidak memiliki legalitas resmi terus beroperasi di koordinir oleh oknum  aparat penegak hukum,” dan publik pertanyakan hal ini,?

Publik Pertanyakan Konsistensi Penindakan lebih lanjut terkait temuan

Kembalinya aktivitas tambang timah di tengah pusat kota menimbulkan pertanyaan serius publik, apakah pengawasan dan penindakan penambangan benar-benar berjalan.

Jika aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas, maka keberlangsungannya menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Namun jika memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumen perizinannya secara transparan.

Situasi ini menempatkan Polres Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang dalam sorotan. Masyarakat menilai, konsistensi penegakan hukum tidak boleh bersifat musiman—ramai saat sorotan muncul, lalu meredup ketika perhatian publik berkurang.

Kalau ini terus berulang tanpa tindakan tegas, wajar kalau muncul persepsi di tengah masyarakat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan pemerintah ini.

Pembiaran Bukti, Hancurnya Kawasan Sekitar 

Aktivitas tambang di pusat kota Pangkalpinang berpotensi menimbulkan dampak serius: kawasan hutan habis menimbulkan lubang besar tentu berdampak pada pemukiman masyarakat kota Pangkalpinang.

Persoalan ini bukan semata-mata soal ekonomi tambang, tetapi juga soal keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan hidup masyarakat.

Jika terjadi bencana ekologis akibat aktivitas tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab? Pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat.

Uji Komitmen Pemerintah dan APH

Penegakan hukum memang membutuhkan proses dan pembuktian. Namun pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang melanggar hukum justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi aparat penegak hukum.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal di pusat kota tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif, hal ini harus tercermin dalam tindakan nyata, terukur, dan konsisten.

Transparansi menjadi kunci, jika aktivitas tambang timah tersebut legal, pemerintah perlu menjelaskannya secara transpran dan akuntabilitas, dan sebelaiknya jika ilegal maka langkah upaya penertiban dan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu serta transparan.

Upaya Konfirmasi

Redaksi berupaya mengonfirmasi Walikota, Kapolres Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Pangkalpinang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tambang timah di pusat Kota Pangkalpinang.

Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi ketegasan. Karena dalam isu tambang, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—melainkan wibawa negara dan keselamatan lingkungan.

Publik meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polda Bangka belitung dan meminta  ketegasan Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan upaya penindakan hukum yang berlaku.

Publik berharap para pelaku tambang ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kapolda Bangka belitung, Kejati Bangka belitung  timah guna keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *