Perjudian Jenis PO Di Duga Di Bebaskan Di Desa Puput Oleh Kepolisian Polsek Parit Tiga

Provinsi Bangka belitung, Bangka barat 1 Juni 2026 Publik kembali menyoroti sudah cukup lama sarang judi jenis PO milik bandar besar bernama CULI punya nama besar untuk wilayah Bangka barat dan sekitar, hingga saat ini sarang judi milik Culi Desa Puput, Kecamatan Parit tiga tidak tersentuh hukum.

Publik menyoroti kegiatan perjudian milik Culi seorang bandar besar desa Puput tersebut begitu dekat dengan  rumah Dinas Kepolisian Polsek Parit tiga.

Kegiatan perjudian jenis PO milik Culi tersebut bukan rahasia umum lagi, saat beraktivitas perjudian tersebut secara terang terangan, namun meski rumah dinas kepolisian sangat dekat hingga kini belum ada upaya penindakan dilakukan oleh Kepolisian Polsek parit tiga.

Wartawan bahkan telah mengkorfirmasi ke pihak kepolisian Polsek parit tiga, namun hingga Senin 1 Juni 2026  belum ada tanggapan dari Kapolsek parit tiga.

Kami menduga Pesan singkat whats app tim media sudah centang dua dan dibaca oleh Kapolsek namun belum ada tanggapan dari Kapolsek parit tiga.

Secara terpisah saat tim media mengkonfirmasi Kapolres Bangka barat, AKBP PRADANA ADITYA NUGRAHA, S.H., S.I.K, konfirmasi langsung di balas oleh kapolres Waalaikum salam, Terima kasih informasinya nanti ditindak lanjuti.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, kegiatan perjudian tersebut saat berlangsung secara terang terangan  dilokasi rumah bandar judi itu sendiri.

Masyarakat sudah mengetahui aktivitas perjudian milik Culi tersebut, namun aparat kepolisian belum juga mengambil langkah hukum yang pasti.

Saat tim media konfirmasi dengan pemilik atau pengolah perjudian bernama CULI, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.

Praktik perjudian kartu seperti ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pihak yang turut serta atau membantu berlangsungnya bisa di tindak pidana.

Jika terbukti melibatkan anak-anak atau masyarakat umum secara massal, bisa pula dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, karena mempertaruhkan keselamatan moral anak di lingkungan sosial.

Publik meminta Kapolres AKBP PRADANA ADITYA NUGRAHA, S.H., S.I.K melakukan upaya penyelidikan bagaiman kegiatan perjudian tersebut Kapolsek parit tiga tidak mengetahui serta untuk melakukan upaya penindakan hukum terhadap bandar.

Dan publik meminta Kapolres Bangka barat untuk memberikan klarifikasi resmi secara transparan dan akuntabilitas, hal tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, termasuk pihak yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan guna kerimbangan dalam pemberitaan redaksi terus berupaya mengkonfirmasi Kapolda Bangka belitung dan pihak pihak terkait.@tim7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *