Publik Menyoroti Penegakan Hukum Tambang Ilegal Di Padang Baru Belum Maksimal Masih Ada Tebang Pilih.

Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Jum’at 14 Agustus 2026 Publik menyoroti kegiatan tambang timah ilegal di wilayah Padang baru, Kecamatan pangkalan baru, Bangka tengah beroperasi hingga kini, dan belum ada upaya penindakan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Dampak dari aktivitas tambang timah tersebut akan merusak lingkungan sekitar, apabila dilakukan pembiaran aktivitas ilegal jelas akan berdampak Kerugian Negara dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan kamis pukul 14: 35 wib terlihat berapa unit tambang timah yang sedang beraktivitas tanpa menghiraukan dampak dari kegiatannya, dari kegiatan tambang ilegal tersebut memicu sorotan tajam masyarakat terhadap peran penting dari penegakan hukum dari aparat penegak hukum Kepolisian dan Pemerintah daerah.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tambang timah tersebut di koordinir oleh seseorang penguasa, namun belum diketahui nama pengusaha tersebut, dan tim masih mencari info tesebut.

Kegiatan tambang timah yang tidak memiliki legalitas resmi terus beroperasi di koordinir oleh pengusaha  dan publik pertanyakan hal tersebut.

Publik Pertanyakan Konsistensi Penindakan lebih lanjut terkait temuan

Kembalinya aktivitas tambang timah di Bangka tengah tersebut menimbulkan pertanyaan serius publik, apakah pengawasan dan penindakan penambangan ilegal  benar-benar belum berjalan.

Jika aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas, maka menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan dan penegakan hukum yang belum di berlakukan secara konsisten di pemerintahan Bangka tengah.

Publik pertanyakan jika memiliki izin, publik dari kegiatan penambangan timah yang masih wilayah Bangka tengah, maka publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumen perizinannya secara transparan beroperasi tambang timah tersebut.

Situasi ini menempatkan Polres Bangka tengah dan Pemkab Bangka tengah dalam sorotan publik, dan Masyarakat menilai, konsistensi penegakan hukum tidak boleh bersifat musiman—ramai saat sorotan muncul, lalu meredup ketika perhatian publik berkurang.

Kalau ini terus berulang tanpa tindakan tegas, wajar kalau muncul persepsi di tengah masyarakat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pembiaran berdampak akan Hancur Kawasan dan lingkungan masyarakat

Persoalan ini bukan semata-mata soal ekonomi tambang, tetapi juga soal keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan hidup masyarakat.

Jika terjadi bencana ekologis akibat aktivitas tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab? Pertanyaan ini kini menggema di tengah masyarakat.

Uji Komitmen Pemerintah dan APH

Penegakan hukum memang membutuhkan proses dan pembuktian. Namun pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang melanggar hukum justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi aparat penegak hukum.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal di provinsi Bangka belitung tidak cukup disampaikan melalui pernyataan normatif, hal ini harus tercermin dalam tindakan nyata dan konsisten.

Transparansi menjadi kunci, jika aktivitas tambang timah tersebut legal, pemerintah daerah perlu menjelaskannya secara transpran dan akuntabilitas, dan sebelaiknya jika ilegal maka langkah upaya penertiban dan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu serta transparan.

Upaya Konfirmasi

Redaksi berupaya mengonfirmasi Bupati, Kapolres dan Kepala kejaksaan Bangka tengah guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas tambang tersebut dan bagaiman pengawasannya.

Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi ketegasan. Karena dalam isu tambang, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—melainkan wibawa negara dan keselamatan lingkungan.

Publik meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polda Bangka belitung dan meminta  ketegasan Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan upaya penindakan hukum.

Publik berharap para pelaku tambang ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pihak terkait guna keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *