Provinsi Bangka belitung, Jumat 14 Agustus 2026 Dugaan penjarahan material timah kembali mencuat di salah satu lokasi smelter yang disebut-sebut merupakan bagian dari aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Kamis (13/08/2026)
Aktivitas pengambilan material tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang disebut melibatkan Iwan Kadafi dan sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi menjelang magrib, sekitar pukul 18.31 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, material timah tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Kijang pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8209 PO.
Yang menjadi sorotan, aktivitas pengambilan material diduga berlangsung di lokasi yang relatif mudah diakses. Saat tim media mendatangi lokasi, sejumlah karung material disebut telah dipersiapkan untuk diangkut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengamanan aset atau material yang berada di lokasi tersebut, terlebih jika benar material itu merupakan bagian dari barang atau aset yang berada dalam penguasaan negara.
Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak yang disebut sebagai kelompok Iwan Kadafi mengakui telah mengangkut material timah dalam jumlah lebih dari 20 karung.
“Barang masih banyak, Bang. Cuma kita ini belum bisa mengurus koordinasi. Kalau bisa urus koordinasi dan truk besar bisa masuk, mungkin bisa banyak, Bang, untungnya,” ungkap salah satu pihak di lokasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material bukan sekadar tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan dengan mempertimbangkan akses kendaraan dan jumlah material yang dapat diangkut.
Tak lama setelah kedatangan tim media, kendaraan yang digunakan kelompok tersebut kemudian meninggalkan lokasi dengan cepat.
Jika benar material yang diangkut merupakan bagian dari aset sitaan atau barang yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, maka aktivitas tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab, pengambilan material tanpa kewenangan dapat berimplikasi hukum dan sekaligus menimbulkan persoalan terkait pengamanan barang sitaan negara.
Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung di lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan material sitaan. Apakah pengamanan lokasi lemah, atau terdapat celah yang dimanfaatkan pihak tertentu?
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M. serta Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua Surya Admaja untuk memperoleh penjelasan dan memastikan langkah aparat terhadap dugaan pengambilan material tersebut.
Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian menjelaskan apakah telah menerima informasi mengenai dugaan penjarahan tersebut dan langkah apa yang akan dilakukan.
Kasus ini menjadi penting untuk segera ditindaklanjuti apabila benar terdapat material sitaan negara yang dapat diambil dan dipindahkan secara bebas. Pengamanan aset sitaan semestinya tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengambil material tanpa dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Publik mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengusut dugaan pengambilan material tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang memberikan akses, siapa yang menguasai material, serta ke mana material yang telah diangkut tersebut dibawa.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.@tim













