Oknum Pihak Rumah Sakit Jiwa Melarang Publikasikan Adanya Proyek Pekerjaan Renovasi

banner 120x600
banner 468x60

Sungailiat,Posko7.com – Kabupaten Bangka Kamis 24/10/2024, Melihat dari depan tidak ada pekerjaan renovasi gedung rumah sakit jiwa(RSJ) jalan jenderal sudirman parit padang, sungai liat Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka belitung.

Proyek pekerjaan renovasi gedung rumah sakit jiwa (RSJ), yang sedang dikerjakan dibagian area belakang RSJ saat terpantau oleh awak media dan berdasarkan temuan proyek pekerjaan renovasi salah satu gedung di RSJ yang menggunakan anggaran daerah APBD tidak terpampang papan nama (Plang) proyek, patut diduga ada pemufakatan kotor pihak pemberi pekerjaan dan kontraktor untuk melakukan Kolusi Kontitusi Nepotisme (KKN).

banner 325x300

Dalam pengerjaan renovasi gedung tersebut pihak Rumah sakit jiwa(RSJ) tidak tranparansi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik(KIP) maka patut untuk dipublikasikan ke publik agar diketahui oleh Masyarakat luas, Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Pekerjaan tersebut tidak di ketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan dan Kontraktor (CV) penerima proyek.

Awak media sudah mengelilingi area gedung rumah sakit jiwa tersebut, tidak ditemukan terpasangnya papan nama(Plang) proyek, dengan begitu awak media mencari informasi untuk mendapatkan keterangan mengenai asal usul pekerjaan dan papan nama (Plang) proyek.

Menurut keterangan salah satu pekerja berinisial (AS) ini pekerjaan IPAL rumah sakit jiwa dan yang menyuruh bekerja bernama pak Dodi orang Pangkalpinang dan awak media menanyakan untuk paku dana proyek tersebut maka (AS) mengatakan saya tidak tahu, saya sudah dua hari bekerja dan saya hanya kerja harian,” ujar AS.

Diduga ada kecurangan dari pekerjaan proyek renovasi gedung RSJ sungai liat awak media meminta arahan salah satu oknum RSJ mengenai Proyek.

Tim di arahkan ke Kabag RSJ bapak Wijaya.

Menurut keterangan Bapak Wijaya proyek renovasi gedung dibawah Rp.200.000.00 (Dua ratus juta rupiah) Angaran APBD katalog bukan dari dinas kesehatan tetapi dari rumah sakit jiwa, untuk lebih mengetahui mengenai proyek bapak tanyakan kepada April,” ujar Wijaya.

Saat ditemui kamis 24/10/2024 pukul 10:35 wib di ruangnya, April mengatakan pekerjaan renovasi gedung rumah sakit jiwa(RSJ) Anggaran dari pemerintah APBD dengan anggaran kurang lebih Rp.70.000.000, (Tujuh puluh juta rupiah) dan untuk papan nama(plang) proyek karena belum update tidak digunakan untuk plang proyek,” ujar April.

Dengan begitu keterangan dari Wijaya bahwa proyek tersebut dengan anggaran dibawah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan April mengatakan kurang lebih anggaran Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) Kemi menduga ada kecurangan dari nilai anggaran proyek tersebut.

Awak media katakan Proyek ini sudah melanggar UU.No 14 Tahun 2008 tentang informasi Publik(KIP), April mengatakan di RAB tidak boleh dianggarkan, memang tidak ada anggaran untuk papan nama(Plang) proyek, kalau kita menganggar di RAB kita mau bayar ke rekanan mereka untuk membuat papan nama (plang) proyek tersebut, sedangkan anggaran untuk itu tidak ada, rumah sakit tidak ada kewajiban untuk membayar Plang proyek tersebut,” ujar April.

Proyek renovasi gedung bukan lelang, penunjukan langsung tetapi evicersin melalui katalog, dan tidak ada biaya pemerintah dipakai untuk membayar papan nama(plang) proyek,” ujar April.

April meminta awak media menunjukkan aturan untuk bukti diwajibkan memasang papan nama proyek dan mencantumkan papan nama proyek(Plang) dan tidak ada rincian yang dibuat oleh pihak dinas PU, tidak dibolehkan oleh pemerintah,” ujar April.

Pertanyaan awak media membuat oknum April emosi dan meminta awak media menunjukkan bukti bukti aturan papan nama proyek dan menanyakan dari media mana dan nama bapak siapa serta memfoto awak media, dengan maksud apa awak media difoto oleh oknum April tersebut. Dengan nada keras oknum April melarang kepada awak media untuk publikasikan di pemberitaan terkait pekerjaan, sebelum menunjukkan peraturan Papan nama atau plang proyek UU.No 14 Tahun 2008 tentang informasi Publik,” ujar April.

Berdasarkan temuan ini tidak ada larangan untuk publikasikan di pemberitaan oleh oknum April mengenai Proyek renovasi gedung rumah sakit jiwa(RSJ) jalan jenderal Sudirman parit Padang, Sungai liat Kabupaten Bangka

Proyek pengerjaan renovasi gedung rumah sakit jiwa RSJ sudah jelas bertentangan dengan aturan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik(KIP), patut diduga kuat proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal anggaran dikucurkan pihak rumah sakit jiwa RSJ dan pihak terkait.

Pemerintah memang mengatur regulasinya demikian karena berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari Negara baik APBN atau APBD.(red)

banner 325x300
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *