Iptu Sugianto.SH. Kapolsek Sungai selan Akan Membuat Laporan Resmi Kejalur Hukum, terkait Pemberitaan Pencemaran Nama Baik
Provinsi Bangka belitung, Bangka tengah Kamis 13 Maret 2025 Terkait adanya pemberitaan kolektor Timah di Desa Lampur Biran dan Butet di Sungai selan, adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait praktik jual beli pasir timah ilegal.
Saat menghubungi tim media Posko7.com melalui voice Note WhatsAp terkait hal tersebut muncul nama Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugianto.SH. adanya upeti yang diterima Kapolsek
Saya akan bawa keranah hukum terkait adanya pecemaran nama baik, saya tidak terima, akan saya lapor oknum media yang pemberitaanya sudah nyimpang, tidak kofirmasi dan data-data tidak jelas berita OPINI terhadap saya,” ujar Sugianto tegas.
Pasal 434 ayat(1) UU 1/2023
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan, apa yang dituduhkan itu benar, Tidak bisa membuktikannya dari tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 21 Januari 2025.
Pencemaran nama baik dalam KUHP diatur dalam Pasal 310 dan 311, sedangkan UU ITE dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik secara lisan atau tertulis yang disengaja. Sementara, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.@tim













