Nama “Aba” Di Sorot Dugaan Beli Timah dari Sungai Kerkai, Aparat Di Desak Telusuri Siapa di Balik Rantai Perdagangannya

Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka Jumat 21Agustus 2026 Sungai Kerkai di kawasan DAS Baturusa, Kecamatan Merawang, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya puluhan ponton rajuk berukuran kecil hingga besar yang diduga melakukan aktivitas penambangan timah tanpa mengantongi izin pertambangan resmi.

Jika informasi tersebut benar, maka yang sedang dipertontonkan bukan sekadar aktivitas tambang ilegal, melainkan sebuah pertanyaan besar tentang siapa yang mengendalikan, membiayai, menampung, dan memperdagangkan hasil tambang tersebut.

Sebab, agak sulit membayangkan puluhan ponton bisa beroperasi hanya bermodalkan keberanian para pekerja.

Ponton membutuhkan modal. Mesin membutuhkan bahan bakar. Penambangan membutuhkan logistik. Hasil tambang membutuhkan pembeli.

Dan tentu saja, timah yang sudah keluar dari sungai tidak mungkin tiba-tiba menghilang ke udara.

ABA Disebut Sebagai Penampung di Tengah Sungai

Dalam informasi masyarakat yang diterima, muncul nama Aba yang disebut-sebut berperan sebagai pihak yang menampung dan membeli pasir timah dari aktivitas pertambangan di Sungai Kerkai.

Yang membuat informasi ini menarik untuk diuji adalah dugaan bahwa transaksi pembelian hasil tambang tidak selalu berlangsung di darat, tetapi disebut dilakukan langsung di kawasan sungai menggunakan ponton atau perahu.

Jika benar, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana:

Apa legalitas Aba sebagai pembeli atau penampung mineral?

Dari mana timah tersebut berasal?

Apakah setiap pemasok memiliki legalitas pertambangan?

Bagaimana dokumen asal-usul mineralnya?

Dan setelah dibeli, ke mana timah tersebut dibawa?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi Aba. Justru sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar publik tidak hanya disuguhi cerita sepihak.

Nama RUNGOI Ikut Muncul

Selain Aba, masyarakat juga menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan “Rungol”, warga Desa Kimak, Kecamatan Merawang.

Informasi yang beredar menyebut Aba diduga memiliki keterkaitan dengan Rungol dalam rantai penampungan atau perdagangan timah dari kawasan Sungai Kerkai.

Namun sampai saat ini, hubungan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Karena itu pertanyaan yang paling penting bukan:

“Benarkah Rungol bosnya?”

Melainkan:

“Apakah terdapat hubungan kepemilikan, pembiayaan, pengelolaan, atau perdagangan antara Rungol dengan aktivitas tambang di Sungai Kerkai?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Kalau Sudah Berkali-kali Ditertibkan, Mengapa Kembali Beroperasi?

Informasi masyarakat juga menyebutkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut pernah beberapa kali ditertibkan atau dirazia aparat kepolisian.

Jika informasi itu benar, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:

Apa hasil penertibannya?

Apakah ponton diamankan?

Apakah ada tersangka?

Apakah pemodal diperiksa?

Apakah penampung hasil tambang diperiksa?

Atau penertiban hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara rantai bisnis di belakangnya tetap berjalan?

Inilah titik yang perlu dijelaskan aparat.

Sebab kalau pola yang terjadi adalah ditertibkan hari ini, beroperasi kembali besok, masyarakat wajar bertanya apakah yang sedang diberantas sebenarnya tambangnya atau hanya orang-orang yang berada di atas ponton.

Polsek Merawang Dipertanyakan

Posisi Polsek Merawang yang berada di wilayah Kecamatan Merawang juga menjadi perhatian masyarakat.

Pertanyaannya bukan berarti aparat otomatis mengetahui setiap kegiatan di wilayah hukumnya.

Namun jika benar terdapat puluhan ponton yang beroperasi di Sungai Kerkai, masyarakat tentu ingin mengetahui:

Apakah Polsek Merawang mengetahui aktivitas tersebut?

Jika mengetahui, apa tindakan yang telah dilakukan?

Jika pernah melakukan penertiban, apa hasilnya?

Dan jika tidak mengetahui, bagaimana pola pengawasan wilayah tersebut selama ini?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai dugaan pembiaran.

UU Minerba: Tambang Tanpa Izin Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral tanpa izin bukan persoalan sepele.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana bagi aktivitas penambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Lebih jauh, aparat juga perlu melihat mata rantai mineral setelah ditambang, termasuk kegiatan penampungan, pengangkutan, pengolahan dan penjualan apabila mineral tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.

Artinya, apabila aktivitas ponton di Sungai Kerkai nantinya terbukti ilegal, penyelidikan idealnya tidak berhenti pada operator ponton.

Penampung harus ditelusuri. Pembeli diperiksa. Pemodal dicari. Jalur pengangkutan dibuka. Pengolah diperiksa. Dan aliran uang ditelusuri.

Pernyataan Prabowo Menambah Tekanan

Persoalan ini semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026 di hadapan DPR RI menyoroti persoalan tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Presiden menyebut pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Babel dan mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang sebanyak itu dapat berlangsung tanpa diketahui aparat.

Pernyataan tersebut semestinya menjadi alarm bagi seluruh jajaran penegak hukum di daerah.

Sebab jika pusat sudah berbicara mengenai ribuan tambang ilegal, maka setiap informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang masih berjalan di daerah patut diverifikasi.

Bukan dengan asumsi.

Dengan penyelidikan.

Solar Juga Perlu Ditelusuri

Ada satu mata rantai yang kerap luput dari perhatian: BBM atau solar.

Puluhan ponton tidak mungkin bekerja tanpa bahan bakar.

Karena itu, jika dugaan aktivitas tersebut benar, aparat juga dapat menelusuri:

* dari mana solar diperoleh;

* siapa pemasoknya;

* berapa volumenya;

* apakah solar bersubsidi atau nonsubsidi;

* bagaimana distribusinya;

* dan apakah penggunaannya sesuai peruntukan.

Jika ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara tersendiri berdasarkan ketentuan mengenai distribusi dan penyalahgunaan BBM.

Dengan kata lain:

Jangan hanya mengikuti jejak timah. Ikuti juga jejak solar dan uangnya.

Siapa Aba? Siapa Rungol?

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta aparat langsung menyatakan Aba atau Rungol bersalah.

Masyarakat hanya meminta pemeriksaan.

Jika Aba memiliki legalitas, tunjukkan.

Jika timah yang dibelinya berasal dari tambang legal, buktikan.

Jika Rungol tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, jelaskan.

Jika puluhan ponton ternyata memiliki izin, tunjukkan dokumennya.

Tetapi apabila hasil penyelidikan menemukan aktivitas tanpa izin dan terdapat pihak yang mengendalikan atau membiayai kegiatan tersebut, maka hukum harus bergerak sampai ke aktor di belakang layar.

Sebab penegakan hukum yang hanya menyentuh pekerja lapangan akan selalu menyisakan pertanyaan klasik:

“Kalau anak buahnya ditangkap, siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya?”

Kini masyarakat menunggu penjelasan Polsek Merawang, Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bukan sekadar patroli.

Bukan sekadar razia.

Tetapi pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas ponton, pemodal, penampung, jalur BBM, asal-usul timah, serta aliran hasil penjualan.

Kalau memang ilegal, tindak. Kalau legal, buktikan. Kalau ada pengendali, bongkar. Dan kalau ada oknum yang bermain, jangan biarkan seragam menjadi tameng dari hukum.@Tim7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *