Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka Jumat 22 Agustus 2026 kegiatan tambang timah ilegal di sungai Kerkai, kawasan DAS Batu rusa kecamatan Merawang, kabupaten Bangka menuai sorotan publik.
Saat di konfirmasi secara langsung melalui pesan singkat dengan sejumlah pertanyaan terkait kegiatan ilegal tambang timah yang masih wilayah hukum Polsek Merawang.
Namun hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada satu pun tanggapan resmi yang di berikan oleh Kapolsek IPTU Ryan.
Sikap bungkam Kapolsek IPTU Ryan selaku aparat penegak hukum publik tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah tengah masyarakat.
Menyangkut kegiatan ilegal tambang timah di wilayah hukum kepolisian Polsek Merawang, Keterbukaan seharusnya menjadi langkah tegas Kapolsek menyikapi konfirmasi inii.
Klarifikasi yang tegas dapat menjawab semua kegiatan ilegal tambang timah di wilayah hukum Kepolisian Polsek Merawang, dan apa upaya Kapolsek terkait aktivitas ilegal tersebut.
Publik menyoroti ketegasan Kaposek, jangankan memberikan penjelasan, justru Kapolsek IPTU Ryan ketika di konfirmasi memilih bungkam.
Publik menilai sikap Kapolsek Merawang tidak sejalan dengan keterbukaan informasi publik yaitu transparansi dan akuntabilitas terkait kegiatan ilegal tambang timah Di kawasan DAS Batu rusa tersebut.
Berdasarkan informasi di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tambang timah di kawasan DAS tersebut sudah beberapa kali ditertibkan dan dirazia aparat kepolisian.
Namun kegiatan ilegal tersebut kembali beroperasi tentu ada yang koordinir aktivitas tersebut, dan menjadi pertanyaan publik kepada aparat penegak hukum kepolisian Polsek Merawang.
Bagaimana Komitmen Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Jika penegakan hukum membutuhkan proses, publik meminta pembuktian kegiatan ilegal tambang timah DAS Batu rusa masih beroperas dan meminta kedua AKTOR pelaku tersebut yaitu ABA dan RUNGOI untuk di proses hukum jika terbukti,
Publik menyayangkan jika ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang melanggar hukum tersebut, tentu hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Komitmen pemberantasan tambang timah ilegal di Provinsi Bangka belitung jangan di sampaikan melalui pernyataan normatif, masyarakat menuntut konsisten aparat kepolisian dalam menindak boroperasinya tambang timah ilegal tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terkait kegiatan ilegal di sungai kerkai kawasan DAS Batu rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum, dan Pertanyaannya?
Bagaimana dengan para pelaku koordinir kawasan tersebut?
Bagaimana dengan nama ABA dan RUNGOI sebagai koordinir lokasi tersebut?
Bagaimana sanksi terhadap ABA dan RUNGOI jika terbukti sebagai pelaku koordinir pembeli hasil tambang dan penyuplai bahan untuk kegiatan?
Tuntutan publik ini terhadap Kapolsek IPTU Ryan selaku Kapolsek Merawang yang memiliki tanggung jawab di wilayah hukum kegiatan ilegal tersebut.
Publik mendesak Kapolsek merawang untuk bertindak cepat, profesional, transparan dan akuntabilitas dari kegiatan tambang timah ilegal di sungai kerkai kawasan DAS sungai batu rusa tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan singkat whats app 0822-8227-0XXX ABA langsung memblokir nomor redaksi, BUNGKAM dan publik menanyakan apabila kegiatan tambang timah di kawasan DAS sungai batu rusa tersebut legal dan dikoordinirnya maka publik menunggu keterangannya.
Begitu juga RUNGOI saat di hubungi melalui pesan singkat whats app 0822-8931-4XXX tetap Bungkam hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada tanggapannya.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan permasalan kegiatan ilegal ini, dan redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kepolisian Polsek Merawang untuk memberikan klarifikasi.
Upaya Konfirmasi
Redaksi berupaya mengonfirmasi Bupati, Kapolres, Kejari Kabupaten Bangka dan Kasat Polairut guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tambang timah ilegal di Kawasan DAS Batu rusa tersebut.
Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi,” Ketegasan terhadap para pelaku tambang ilegal, terkait hal ini d pertaruhkan bukan hanya hukum—melainkan wibawa negara.
Publik meminta Kapolda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Kepolisian Polda Bangka belitung untuk melakukan upaya penindakan hukum dan membongkar jaringan pembeli dan penampung timah tersebut.
Publik berharap para pelaku tambang ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kapolda Bangka belitung, Kejati Provinsi Bangka belitung guna keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana di aturdalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.@tim7













